Polrestagorontalokota.com – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat serta mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Bapak Kapolri, Polresta Gorontalo Kota menggelar kegiatan “Kumpul Bersama Masyarakat” pada Rabu (21/10/2026) siang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Budhi Batara Pratidina, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur. Forum ini menjadi wadah komunikasi interaktif dua arah antara jajaran kepolisian dan warga dalam mengidentifikasi serta mencari solusi atas berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban tanpa dukungan serta informasi dari masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) jika menemukan dugaan tindak pidana. Percayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dan manfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis serta bertanggung jawab apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.”Jelas Kombes Budhi.
Dalam forum diskusi tersebut, warga secara terbuka menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan terkait isu lokal maupun persoalan yang sedang hangat di media sosial. Beberapa isu yang menjadi fokus pembicaraan antara lain peredaran minuman keras (miras), judi online (judol), perundungan (bullying), kegiatan eksplorasi rumah hantu, hingga klarifikasi pelaksanaan razia lalu lintas dan persoalan pinjaman yang viral di media sosial.
Menanggapi aspirasi warga, para Pejabat Utama Polresta Gorontalo Kota memberikan penjelasan secara rinci dan transparan. Kasat Lantas AKP Nurmaya Kasim memberikan penjelasan terkait prosedur razia lalu lintas yang berlandaskan keselamatan dan SOP, Kasat Narkoba AKP Mahyudin Popoi memaparkan langkah pencegahan peredaran miras, serta Kasat Reskrim Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana menegaskan penanganan tegas kasus bullying dengan tetap memperhatikan mekanisme peradilan anak.
Sebagai penutup, Kapolresta Gorontalo Kota mengimbau warga agar senantiasa bijak dalam bersosial media, tidak terprovokasi isu yang belum pasti, serta memanfaatkan saluran resmi kepolisian seperti Call Center 110 (bebas pulsa) untuk melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas tanpa melakukan aksi main hakim sendiri (eigenrichting).

