Polrestagorontalokota.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota di bawah arahan Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone. Ironisnya, pelaku berinisial YN (46) asal Suwawa ini adalah seorang residivis yang baru satu hari menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo sebelum kembali beraksi.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Ibu Sumaya D. Laya (63), sedang menjaga warungnya di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1. Pelaku YN datang dengan modus menawarkan beras, lalu meminjam handphone korban dengan dalih ingin menghubungi istrinya. Memanfaatkan kelengahan korban, YN langsung melarikan diri membawa ponsel tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.000.000 dan segera melapor ke Polresta Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan pada pukul 16.20 WITA, Tim URC langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Penyelidikan mengarah ke rumah mantan istri pelaku di Kecamatan Suwawa.
Awalnya, anak pelaku sempat membujuk YN untuk menyerahkan diri. Namun, pelaku bersikap tidak kooperatif dan membatalkan niatnya. Saat mencoba menemui anaknya pada malam hari, YN menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil lolos di tengah malam.
Pencarian terus diintensifkan. Pada Rabu (26/8/2026) pukul 15.20 WITA, pelaku terpantau menghubungi anaknya menggunakan nomor baru. Tim URC bergerak cepat melacak posisi tersebut dan berhasil menyergap pelaku di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
- 1 (satu) unit HP Vivo Y15 warna biru (milik korban Ibu Sumaya).
- 1 (satu) unit HP Realme Note 60X warna hitam (hasil curian baru di TKP Bongomeme).
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (sarana aksi kejahatan).
Fakta penyidikan mengungkap bahwa YN merupakan residivis kasus serupa sebanyak 4 (empat) kali—dua kali di wilayah Kota Gorontalo dan dua kali di Bone Bolango. Bahkan, dalam masa pelariannya menuju Bongomeme, pelaku ternyata kembali melakukan aksi pencurian yang laporannya telah masuk di Polsek Bongomeme. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

