Polres Gorontalo Kota – Satuan binmas polres Gorontalo Kota kembali melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait putusan MK tentang Jaminan Fidusia di Aula kantor camat dumbo raya,sabtu (22/02/20).

FGD dilakukan dengan tujuan agar masyarakat paham tentang isi dari jaminan fidusia yang merupakan perjanjian dari kreditur dengan pihak perusahaan.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Akp Jemmy Makainas, SH (Kasat Binmas Polres Gtlo Kota), Sumaryadi Tone, S. STP, MSI ( Camat Dumbo Raya ),Ipda Silvana Diani, SH (Kbo Sat Binmas Res Gtlo Kota), Ahmad Wijaya, SH ( Dosen Fak Hukum Universitas Negeri Gorontalo ), Lurah Se Kecamatan Dumbo Raya,Ketua Karang Taruna Se Kecamatan Dumbo Raya, Ketua LPM Se Kecamatan Dumbo Raya, Staf Sat Binmas Polres Gtlo Kota , Bhabinkamtibmas Wilayah Dumbo Raya dan masyarakat kec.dumbo raya.
Akp jemmy makainas, SH menjelaskan Putusan MK terkait tafsir Pasal 15 ayat (1-3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang inkracht.
Namun, pasca terbitnya putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, MK memberi tafsir berbeda dengan pasal sebelumnya. Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.
Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut. Lalu, apa dasar alasan MK memutuskan tafsir Pasal 15 ayat (1-3) UU Jaminan Fidusia seperti itu,ujar AKP jemmy
Dengan demikian, persoalan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia tidak langsung diselesaikan melalui pengadilan. Namun, harus didahului kesepakatan para pihak untuk menentukan kapan terjadinya tuduhan cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. “Sebenarnya tujuan putusan ini untuk melindungi kepentingan para pihak baik debitur maupun kreditur,” tutup AKP Jemmy makainas, SH di akhir kegiatan FGD (wonder woman)


Fake Shoes re264
Replica Sneakers for Men,discountshoesmart nd673
fake jordans kj709
Replica Sneaker,fake jordans uw255