Polres Gorontalo Kota – Seorang dukun beranak SU alias ED ( 57 ), diamankan oleh polsek kota timur karena diduga telah melakukan praktek aborsi, minggu (19/01/2020).
Praktek aborsi ini terungkap saat Pr.ED warga Kel.Heldulaa Utara Kec.Kota Timur Kota Gorontalo ini gagal mengeluarkan ari ari dari dalam perut Pr.YM warga Karya Indah Kec.Asparaga Kab.Gorontalo , sehingga Pr.YM di bawa ke rumah sakit oleh pacarnya JRH ke salah satu rumah bersalin yang ada di Kota Gorontalo.
Merasa curiga dengan adanya ari ari yang tidak keluar pihak rumah sakit melakukan interogasi kepada pasangan yang belum menikah tersebut dimana pengakuan awal dari JRH pada pihak rumah sakit jika mereka adalah pasangan suami istri,namun karena desakan petugas medis akhirnya pasangan diluar nikah tersebut mengaku sudah melakukan aborsi dengan di bantu dukun beranak ( bidan kampung ) Pr.ED , sabtu (18/01/2020) sementara bayi pasangan ini berada di tangan ED
Kasat Reskrim akp Deni Muhtamar , S.Sos menjelaskan bahwa Praktek Aborsi tersebut dilakukan oleh Pr.ED di rumahnya yang ada di Kel.Heledulaa Utara dimana Pr.ED memasang tarif Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah ) dan apabila bayi meninggal dan akan dikebumikan oleh Pr.ED maka biaya di tambah Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), setelah sepakat lalu Pr.YM dan pacarnya Lk.JRH mendatangi rumah Pr.ED, dan Pr.ED memberi 3 butir obat yang sampai saat ini belum diketahui jenisnya pada Pr.YM, dimana obat tersebut satu diminum dan dua dimasukkan ke vagina Pr.Ym , sampai kurang lebih lima jam terjadilah kontraksi kemudian bayi Pr.YM lahir
Selang beberapa jam Bayi yang lahir tersebut dibawa oleh Pr.ED dan Pr.MR ke pembeli bayi dan di jual seharga Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ) tapi naas sampai dengan besok harinya ( minggu ) ari ari di perut Pr.YM tidak juga keluar sehinnga Pr.ED meminta Lk.JRH membawa Pr.YM ke salah satu rumah sakit di kota gorontalo ,tutur Akp Deni
Melalui Pres Conference , senin ( 20 /01/2020 )Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro S,I.K , MT menjelaskan bahwa benar pihak polsek kota timur telah menyerahkan Pr.ED , yang diduga pelaku aborsi berikut Lk.JRH pacar dari Pr.YM ke UPPA polres Gorontalo kota untuk dilakukan penyelidikan, sementara Pr.YM bersama bayinya masih dalam perawatan Intensif

Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi yang sudah dilakukan tersangka. “Masih kita lakukan penyelidikan, dimana saat ini pihak Polres Gorontalo Kota masih mengumpulan keterangan saksi berikut barang bukti jelas mantan Kapolres Bone Bolango Ini.
Atas temuan kasus ini, kami telah mengamankan Pr.ED dan menerapkan pasal 194 UU RI No 36 thn 2009 ttg kesehatan Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 83 UU RI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 ttv perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun ,tutup kapolres di akhir press conference.


I love it when people come together and share views. Great site, keep
it up!
860401 221994Very efficiently written story. It will probably be helpful to anybody who employess it, including me. Maintain up the great work – canr wait to read more posts. 971197
784364 445554This is such an excellent resource that youre offering and you supply out at no cost. I appreciate seeing web sites that realize the worth of offering a perfect helpful resource completely free of charge. I genuinely loved reading your submit. 362286
635461 732846This really is a extremely exciting post, Im seeking for this know how. So you realize I established your internet website when I was looking for internet sites like my own, so please look at my internet web site someday and post me a opinion to let me know how you feel. 545277