Polrestagorontalokota.com – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Apel Pagi Personel Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Jajaran yang berlangsung di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/9/2026) pukul 07.00 WITA.
Apel pagi tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.
Dalam arahannya, Kapolresta Gorontalo Kota mengawali dengan menyampaikan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat kesehatan dan kesempatan sehingga seluruh personel dapat menjalankan kewajiban tugas dan apel pagi.
Menyikapi perkembangan situasi dinamika penyampaian pendapat di muka umum yang belakangan ini viral di media sosial, Kombes Pol. Junaeddy memberikan beberapa penekanan tegas dan krusial kepada seluruh jajaran yakni,
Penanganan Sesuai SOP dan Humanis: Seluruh personel diminta menjalankan tugas pengamanan ketat sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan perwira pengawas diminta melakukan pengawasan melekat (waskat) agar tidak ada anggota di lapangan yang melakukan “gerakan tambahan” atau tindakan kekerasan fisik.
Perubahan Redaksi Surat Perintah (Sprin): Kapolresta menginstruksikan agar redaksi kalimat “Pengamanan Unjuk Rasa” dalam Surat Perintah resmi diubah menjadi “Pelayanan kegiatan masyarakat menyampaikan aspirasi di depan umum”. Hal ini menegaskan komitmen Polri dalam memosisikan pengamanan sebagai bentuk pelayanan hak berdemokrasi masyarakat.
Pengawalan Terpadu dan Peran Humas: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) diwajibkan melakukan pengawalan sejak dari titik kumpul awal massa aksi. Selain itu, seksi Humas diperintahkan untuk mendokumentasikan secara rinci (foto dan video) seluruh tahapan pengamanan—mulai dari arahan apel, kehadiran di lapangan, hingga proses negosiasi—sebagai bahan pembanding factual di media sosial jika terjadi disinformasi.
Kesiapsiagaan Peralatan (APAR): Untuk mengantisipasi eskalasi yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, peralatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) wajib disiagakan di setiap titik pengamanan sebagai wujud kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Pengendalian Emosi dan Penindakan Provokator: Seluruh personel diimbau untuk tidak mudah terpancing emosi dan tetap menahan diri meski mendapat provokasi verbal di lapangan. Apabila situasi memanas atau terdapat provokator yang bertindak anarkis, penindakan harus dilakukan secara tegas dan terukur dengan cara mengamankan/menangkap pelaku sesuai prosedur hukum, tanpa melakukan tindakan kekerasan massal.
Penegakan Disiplin Internal: Kapolresta memberikan peringatan keras terkait pelanggaran anggota, khususnya penyalahgunaan minuman keras (miras), narkoba, maupun tindakan penganiayaan. Beliau menegaskan tidak akan membela atau mentolerir personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Rangkaian kegiatan apel pagi berakhir pada pukul 07.33 WITA. Seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Arahan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman utama bagi seluruh personel Polresta Gorontalo Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

