Polrestagorontalokota.com — Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota menggelar Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pemeriksaan dan razia penjualan minuman beralkohol (miras) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan razia yang dimulai menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.50 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Mahyudin Popoi, S.H., M.H. Razia menyasar sejumlah warung dan tempat di wilayah Kota Gorontalo yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
Dari hasil penertiban di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras dari dua lokasi warung milik warga, 13 botol ukuran 600 ml cairan diduga cap tikus, 2 botol Kasegaran, dan 2 botol Bir Bintang, dan 12 botol ukuran 600 ml cairan diduga cap tikus, 1 botol Kasegaran, dan 4 botol Bir Bintang, Secara keseluruhan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita total 34 botol minuman beralkohol.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut. Terhadap para pemilik warung, petugas memberikan pembinaan serta membuatkan surat pernyataan resmi terkait kesediaan barang bukti untuk dimusnahkan. Rangkaian kegiatan KRYD berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali.

