Polrestagorontalokota.com – Menjelang pergantian hari, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras). Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran kepolisian menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Kota Gorontalo, Jumat (31/7/2026).
Operasi yang dimulai pada pukul 23.50 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Gorontalo Kota, AKP Mahyudin Popoi, S.H., M.H., bersama Team Opsnal Satres Narkoba.
“Kegiatan operasi KRYD ini merupakan langkah preventif kami untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Gorontalo, khususnya dari potensi tindak kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol,” ungkap AKP Mahyudin.
Dalam penyisiran yang dilakukan pada malam itu, Team Opsnal menyasar beberapa titik dan mendapati dua warung yang terbukti masih nekat menyimpan dan mengedarkan miras.
Petugas mendatangi sebuah warung di Jalan Palma, Kelurahan Libuo. Warung tersebut diketahui milik seorang pria berinisial A (Akim, 43 tahun) yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Dari hasil penggeledahan di lokasi ini, petugas menemukan:
- 14 botol (ukuran 600 ml) cairan yang diduga mengandung alkohol jenis Cap Tikus.
- 7 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo. Petugas menyasar tempat usaha milik seorang wiraswasta perempuan berinisial M (Maya, 37 tahun). Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa:
- 10 botol (ukuran 600 ml) cairan yang diduga mengandung alkohol jenis Cap Tikus.
- 2 botol minuman beralkohol merek Kasegaran.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Sementara itu, petugas tidak melakukan penahanan terhadap para penjual, namun mengambil tindakan tegas berupa teguran dan pembuatan pernyataan tertulis.
“Terhadap para pemilik warung, kami telah membuatkan Surat Pernyataan secara tertulis. Mereka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan kesediaannya agar seluruh barang bukti miras yang kami sita untuk dimusnahkan,” tegas AKP Mahyudin Popoi menutup operasi malam itu.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik peredaran miras ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib, dan kondusif.

