Polrestagorontalokota.com – Kinerja cepat dan tepat sasaran kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Team URC Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan meringkus terduga pelaku dalam kurun waktu cepat sejak kejadian.
Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, diringkus pada Kamis dini hari (30/7/2026) sekitar pukul 00.14 WITA di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan keterangan korban, insiden pencurian terjadi pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang saat itu keluar sebentar untuk membeli rokok, terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat saat ia kembali.
Korban segera menghubungi atasannya, Kezia Kambey, untuk melakukan pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV) gudang. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa motor korban dengan Nomor Polisi DB 3539 AR telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Merespons laporan tersebut, pada Rabu pagi (29/7/2026) pukul 08.30 WITA, Team URC Jatanras langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama.
Puncak operasi terjadi pada Kamis (30/7/2026) pukul 00.14 WITA. Tanpa perlawanan, Team URC berhasil mengamankan Rijal yang saat itu tengah tertidur pulas di dalam kamar rumah pamannya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah (Nopol: DB 3539 AR).
- 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix berwarna hitam (Diketahui merupakan hasil curian dari TKP RS Aloe Saboe).
Dalam proses interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Mengejutkannya, Rijal ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian barang elektronik seperti ponsel, kipas angin, dan laptop di berbagai TKP yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Tercatat, pelaku juga memiliki laporan polisi terkait kasus pencurian laptop dan kipas angin di Polres Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, KOMPOL Akmal Novian Reza, S.I.K., memastikan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.

