polrestagorontalokota.com – Team Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama personel Polsek Kota Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH, 45 tahun, terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Akp Akmal menjelaskan kronologi kejadian dimana Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul,mendapati pintu rumahnya di Jalan Raja Eyato sudah dalam keadaan tidak terkunci dan gembok hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan 2 unit handphone dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat.
Lebih lanjut Akp Akmal mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin 27 April 2026 pukul 14.00 WITA, Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Barat mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Limba B. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku AH, warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Sekitar pukul 20.10 WITA, pelaku langsung diamankan ke Polsek Kota Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim.
Akp akmal mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone merek Realme tipe C55 dan C21-Y. Sementara 1 buah tabung gas elpiji 3 kg telah dijual oleh pelaku.
AKP Akmal menambahkan, pelaku AH merupakan seorang residivis kasus pengerusakan dan pernah menjalani hukuman 9 bulan di Lapas Kelas II A Gorontalo pada tahun 2010.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polresta Gorontalo Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” tutup AKP Akmal Novian Reza.

