Manfaatkan Kepercayaan Majikan, Polresta Gorontalo Kota Bekuk Petugas Kebersihan Kos Penggasak Brankas

Polrestagorontalokota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo. Tersangka berinisial LU (31), yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di lokasi tersebut, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mencuri uang tunai sebesar Rp8,7 juta milik majikannya.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, pada Selasa (6/1/2026).

Dalam keterangannya, AKP Akmal menjelaskan bahwa peristiwa pidana ini terjadi tepat pada awal tahun, yakni Kamis, 1 Januari 2026. Aksi pelaku berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang berada di area kejadian serta penyelidikan intensif tim di lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja internal yang memahami seluk-beluk lokasi.

“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, lalu menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal.

Setelah berhasil masuk, LU membongkar brankas korban secara paksa menggunakan alat bantu berupa kunci Y dan sendok makan. Upaya paksa ini menyebabkan kerusakan pada brankas, namun pelaku berhasil mengambil uang tunai di dalamnya.

Kini, LU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kos dan hunian, untuk tetap waspada dan memastikan sistem keamanan ganda meski berada di lingkungan yang dianggap aman.