Polrestagorontalokota.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, BRIGPOL Saadia Alamri, SH, berhasil menyelesaikan konflik perkelahian antara paman dan ponakan melalui mediasi atau problem solving di Kantor Polsek Kota Timur, Minggu (09/11/2025).
Kedua pihak yang terlibat adalah Lk. Emon Djailani (Paman) dan Lk. Moh Rizki Pakaya (Ponakan).
BRIGPOL Saadia Alamri menjelaskan, perkelahian tersebut berawal dari kesalahpahaman yang dipicu oleh minuman keras (miras).
“Kejadian bermula sekitar pukul 11.55 WITA, saat Lk. Rizki, yang diduga sudah terpengaruh miras, salah paham terhadap aktivitas pamannya,” ujar BRIGPOL Saadia.
Lk. Rizki tidak terima mendengar pamannya, Lk. Emon, membanting pagar. Padahal, setelah dikonfirmasi, Lk. Emon saat itu sedang memperbaiki pagar yang rusak.
Karena terlanjur emosi, Lk. Rizki langsung keluar rumah dan memukul pamannya hingga terjatuh. Lk. Emon yang tidak terima, kemudian bangkit dan membalas pukulan ponakannya, sehingga perkelahian antar keduanya pun tak terhindarkan.
“Warga yang melihat segera melerai dan Lk. Rizki kami amankan ke Polsek Kota Timur untuk menghindari konflik lebih lanjut dan memulai proses mediasi,” jelas Bhabinkamtibmas.
Dalam proses mediasi, terungkap bahwa insiden tersebut bukan hanya kesalahpahaman sesaat. Diketahui bahwa Lk. Rizki ternyata memendam dendam pribadi terhadap pamannya terkait masalah keluarga yang kompleks di masa lalu.
Pihak kepolisian, yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, tidak menindaklanjuti akar masalah pribadi tersebut karena kedua belah pihak tidak memiliki bukti kuat atas klaim masing-masing.
“Kami fokus pada penyelesaian perkelahian hari ini. Kami memberikan nasihat dan pemahaman kepada keduanya bahwa mereka adalah keluarga dan kekerasan bukanlah solusi,” tutur BRIGPOL Saadia.
Setelah dimediasi dan diberi pengertian, kedua belah pihak akhirnya menyadari kekhilafan mereka. Lk. Emon dan Lk. Rizki bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Sebagai bukti kesepakatan damai, keduanya menandatangani surat pernyataan bersama di atas materai Rp 10.000, yang berisi janji untuk tidak mengulangi lagi perkelahian tersebut dan menjaga kerukunan.
Proses mediasi yang berlangsung hingga pukul 13.30 WITA tersebut berakhir dengan damai dan kondusif.

