Polres Gorontalo Kota,Antisipasi resiko penyebaran Covid 19 dalam perayaan tahun baru, Pemerintah Daerah Kota Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/XII/1487/2020 Tentang pelaksanaan perayaan natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 serta libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 Dalam situasi Pandemi Covid 19 di wilayah Kota Gorontalo
Menindak lanjuti edaran walikota tersebut polsek kota barat yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Laode Hone melakukan sosialisasi yang lebih di fokuskan pada pembatasan kegiatan masyarakat jelang tahun baru 2021 bertempat di kantor lurah pilolodaa, Rabu (30/12/2020)
“Kegiatan masyarakat kita batasi hanya sampai pukul 21.00 wita sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat edaran walikota tersebut” Ujar Iptu Laode
Selain mensosialisasikan edaran walikota kami juga mensosialisasikan maklumat Kapolri dan menempel surat edaran tersebut di tempat tempat keramaian seperti warkop,toko,tempat ibadah dan tempat umun lainnya tutup Iptu Laode
Ditempat terpisah kabag ops Polres Gorontalo Kota Akp Ishandi Saputra SH,SIK menjelaskan bahwa Edukasi dan sosialisasi sudah dilakukan diberbagai gereja-gereja, tak hanya itu kita juga telah memberikan dukungan disiplin prokes dengan membagikan masker serta penyemprotan disinfektan
“Kita bersama harus menjaga keselamatan, saling memahami dan mendukung demi mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Kota Gorontalo tutup Akp Ishandi


replica handbags ac505,replica bags,
replica bags po003
replica bags online sf977,replica bags online,
fake bags kl290