Polrestagorontalokota.com — Dalam rangka mengantisipasi dini perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah penyakit masyarakat, jajaran personel Polsek Dungingi menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (7/10/2026) malam.
Patroli yang dimulai pada pukul 22.00 WITA ini menyasar sejumlah titik rawan tindakan melawan hukum, peredaran minuman keras (miras), hingga kawasan perumahan di wilayah hukum Polsek Dungingi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Brigpol Tri Susanto Age (Bhabinkamtibmas), Brigpol Randy Otuhu (Intel), dan Briptu Anang Efendi (SPKT).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri rute jalan-jalan utama seperti Jl. Anggur, Jl. Palma, Jl. Rambutan, Jl. Beringin, Jl. Mangga, Jl. Jeruk, hingga Jl. H.B. Jasin. Petugas secara humanis memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan yang masih beraktivitas larut malam.
Selain jalan utama, tim patroli juga menyisir kawasan permukiman warga guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, di antaranya Perumahan Mansai Permai (Kelurahan Huangobotu), Perumahan Tomulabutao (Kelurahan Tomulabutao Selatan), serta Perumahan Altira dan Elivar (Kelurahan Tuladenggi).
Petugas turut mendatangi tempat-tempat berkumpulnya warga dan remaja. Mereka diberikan edukasi untuk ikut menjaga keamanan lingkungan sekitar dan diimbau agar segera kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat.
Dari hasil razia penyakit masyarakat di lapangan, petugas berhasil mengungkap dan menindak peredaran minuman keras di Jl. Mangga, Kelurahan Huangobotu. Tim patroli mengamankan barang bukti berupa 3 botol miras tradisional jenis cap tikus dengan total volume 1,8 liter dari tangan seorang warga yang berinisial A (35).

