Tim URC Macan Dumbo Bekuk Pelaku penganiayaan di Leato Utara Kurang dari 12 Jam

polrestagorontalokota.com – Tim URC Resmob Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang meresahkan warga di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Pelaku berinisial RM alias Rama (20), warga Leato Utara, diamankan di rumahnya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada Sabtu (03/10/2026) dini hari, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota,Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 20.45 WITA, di Leato Utara dimana korban Abdulrahman (54) seorang nelayan, sedang duduk di pinggir jalan. Saat itu pelaku melintas dengan sepeda motor sambil berteriak-teriak. Korban yang terganggu kemudian menegur pelaku.

Lebih lanjut Kompol Akmal mengatakan terduga pelaku RM ,Bukannya menerima teguran justru memaki dan menantang korban. Korban kemudian mendatangi orang tua pelaku untuk menyampaikan agar anaknya tidak berteriak dan memaki di jalan.

Ditambahkan Kasat Reskrim,tidak terima ditegur, pelaku menyusul korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan kembali menantang korban. Korban yang berusaha mengamankan parang tersebut justru terluka.

“Saat korban berusaha menahan tangan pelaku untuk mengamankan sajam, korban dan saksi mengalami luka akibat terkena parang,” jelas Kompol Akmal.

Usai kejadian, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor sambil mengancam akan kembali bersama teman-temannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Timur Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan, kasus dalam penyidikan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.