polrestagorontalokota — Team URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian. Pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.50 WITA, Tim URC mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone berinisial RPD di wilayah Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh korban seorang karyawati swasta bernama Nur Aini Salsabila (18), warga Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang mengikuti latihan yel-yel di seputaran kos yang terletak di Kelurahan Moodu.
Saat hendak menggunakan gawainya, korban menyadari handphone miliknya yang sempat diletakkan di pinggir trotoar sudah tidak berada di dalam tas. Korban sempat kembali mengecek ke tempat ia menaruh handphone tersebut, namun barang miliknya sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 2.500.000 dan melaporkannya ke Mapolresta Gorontalo Kota agar diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Penyelidikan membuahkan hasil ketika Tim URC menerima informasi dari korban terkait keberadaan terduga pelaku di sekitar Kelurahan Moodu. Tanpa buang waktu, Team URC langsung menuju lokasi dan mendapati terduga pelaku bersama barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau.
Terkait penanganan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa, “pelaku hanya diamankan dan dimintai keterangan.” Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

