Polrestagorontalokota.com – Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota dan URC Polda Gorontalo berhasil membekuk seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler (ponsel). Pelaku berinisial ADM (18), yang merupakan warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan seorang pelajar bernama Fahreza Akbar Famus, warga Kabupaten Bone Bolango, yang kehilangan ponselnya beberapa jam sebelumnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi awalnya korban hendak menunaikan ibadah sholat Jumat di Masjid Hunto Sultan Amai, Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo. Karena terburu-buru masuk ke dalam masjid, korban tanpa sadar meninggalkan ponsel merek Oppo A6x warna ungu miliknya di laci atau dasbor sepeda motor Honda Beat yang diparkirnya.
Nahas, usai melaksanakan ibadah, korban mendapati ponsel kesayangannya sudah tidak ada di tempat semula. Korban sempat berusaha mencari dan menghubungi nomornya, namun ponsel tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Fahreza langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.
Merespons cepat laporan masyarakat, Tim URC Polresta Gorontalo Kota dan URC Polda Gorontalo yang sedang melaksanakan patroli gabungan langsung menyebar untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Kelurahan Biawu. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi (TKP) dan berhasil mengamankan ADM beserta barang bukti ponsel milik korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK,. M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelalaian korban.
“Benar, tim gabungan URC telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ADM beserta barang bukti satu unit ponsel Oppo A6x kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil interogasi awal, pelaku bersikap sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku nekat mengambil ponsel tersebut setelah selesai sholat Jumat karena melihat adanya kesempatan, di mana ponsel korban tergeletak begitu saja di dasbor motor,” tegas Kompol Akmal
Saat ini, pelaku ADM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu telah digelandang ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kepolisian telah menerbitkan Administrasi Penyidikan (Mindik) dan pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

