Polrestagorontalokota.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan sekelompok pria yang terlibat dalam aksi keributan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Peristiwa berdarah ini terjadi di sekitar Jalan Tengah / Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Tindak pidana penganiayaan ini menimpa seorang pria berinisial YT, warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian.
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden bermula saat korban YT sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial MM datang menggedor pintu kamar korban sambil membawa balok kayu. Menyadari dirinya terancam dan melihat para pelaku membawa senjata, YT berusaha menyelamatkan diri dengan berlari melewati pintu belakang rumahnya. Namun naas, saat korban mencoba kabur, salah satu rekan pelaku mengayunkan senjata tajam jenis badik yang akhirnya mengenai bagian belakang kepala korban. Meskipun dalam kondisi terluka, YT berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.
Menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya keributan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung merespons cepat dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas segera melakukan pencarian saksi-saksi dan menyisir lokasi untuk menemukan para terduga pelaku. Berkat kesigapan petugas dan pendekatan yang persuasif, polisi akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Ketujuh pria tersebut masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial RK. Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah badik, 1 buah parang, dan 1 buah balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, KOMPOL Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aksi brutal ini dipicu oleh rasa dendam.
“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Alumnus Akpol 2013 Kompol Akmal.
Lebih lanjut, Kompol Akmal menegaskan bahwa seluruh pelaku bersikap kooperatif dan telah mengakui tindakannya.
“Ke tujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Akmal.

