Polrestagorontalokota.com – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial DA (35), dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang korbannya seorang anak perempuan berumur 16 tahun.
Peristiwa terjadi pada Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di samping Toko Alfamart Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe, Kel. Wongkaditi Timur, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo. Laporan Polisi Nomor : LP/B/122/VIII/2026/SPKT/Polres Bone Bolango/Polda Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK,. M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, SIK. Pada press conference menyampaikan, awalnya pada Minggu 16 Agustus 2026 korban bersama temannya menumpang bentor yang dikemudikan tersangka sekitar pukul 02.30 WITA di Kel. Moodu, Kec. Kota Timur. Teman korban diturunkan di Kec. Dumati.
“Seharusnya korban diantar ke rumah di Kel. Tapa. Namun tersangka justru mengajak korban menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua, lalu membawa korban ke Kel. Tamalate,” ujar Kompol Akmal.
Lebih lanjut Kompol Akmal mengungkapkan bahwa di tengah perjalanan, DA singgah di warung samping RS. Aloei Saboe. Setelah itu membawa korban ke sebuah gedung perkantoran tua yang tidak terpakai di Kel. Tamalate dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Ditambahkan Kompol Akmal Usai kejadian, saat berada di dalam bentor, DA melihat handphone milik korban merek Oppo A5i di dalam tas lalu DA mengambil paksa handphone tersebut.
“Korban sempat menarik kembali HP nya. Namun tersangka mengancam dan korban ketakutan karena sebelumnya juga sempat diancam dengan sebilah pisau. Akhirnya korban melepaskan HP tersebut,” jelas Kompol Akmal
Saat ini DA dan barang bukti yang diamankan: 1 Unit Handphone Merk Oppo A5i Warna Merah Nebula, IMEI 1: 865065076***** dan IMEI 2: 865065076***** dan DA dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Sub Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutup Kompol Akmal

