POLRESTA GORONTALO KOTA AMANKAN PELAKU DUGAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK

polrestagorontalokota.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial AKD, 21 tahun, warga Kel. Wongkaditi Timur, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 08 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di wilayah Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo dimana korbannya adalah mawar 10 tahun

Melalui press conference,Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K. Menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara, saat ini AKD telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan 30 Juli 2026 di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“AKD dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau kepada seluruh orang tua/wali agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan pada malam hari dan di lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Kami Juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak membiarkan anak, khususnya anak perempuan, beraktivitas sendirian di malam hari. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan”, tutup Kompol Akmal