polrestagorontalokota.com – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Berbekal laporan warga, Tim URC Resmob bersama anggota Polsek Kota Utara berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam, Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H,. SIK,. M.H. melalui kasat reskrim AKP Akmal Novian Reza, SIK. Menjelaskan bahwa Para terduga pelaku diamankan di wilayah Kota Gorontalo setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban, di salah satu kos Jl. Brigjen Piola Isa, Kel. Wonggaditi Barat. Motif pelaku karena salah sangka dan dendam.
Lebih lanjut AKP Akmal Mengatakan bahwa Dari tangan terduga pelaku, Tim URC Resmob mengamankan barang bukti 1 badik, 2 panah wayar, dan 1 pelontar panah. Korban saat ini dirawat di RS Aloe Saboe akibat luka tusuk di punggung dan luka robek di kepala.
“Saat ini ke tujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan sementara korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit” Ujar Akp Akmal
Polresta Gorontalo Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Tahan emosi, utamakan musyawarah dan jalur hukum. Karena satu keputusan sesaat dapat merusak masa depan diri sendiri dan orang lain dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110,tutuk AKP Akmal

