SAT NARKOBA POLRESTA GORONTALO KOTA AMANKAN DUA ORANG WARGA SULTENG

polrestagorontalokota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil menangkap dua orang terlapor terkait kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Mahyidin Popoi, SH., MH.

Kedua orang yang diamankan adalah FM (30) dan IM (28), diduga terlibat dalam kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku Anak yang telah diamankan lebih dulu.setelah dilakukan pengembangan kasus berdasarkan barang bukti yang didapatkan dari pelaku Anak berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengakui bahwa narkotika yang diberikan kepada pelaku Anak adalah milik mereka, yang dibeli dari Sdr. MG. Mereka juga mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan pelaku Anak ini.

Kasatres Narkoba AKP Mahyidin Popoi, SH., MH, menyatakan bahwa penangkapan kedua terlapor ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota dengan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Gorontalo Kota,” ujarnya.

Saat ini, kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun